Berdasarkan sumber yang saya dapat,
organisasi dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Organisasi
Niaga
Organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan, berikut macam-macam organisasi niaga :
a Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap
(NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
· PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat
umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut.
·
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan
tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke
umum.
·
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang
tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin
lainnya.
b Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3, yaitu CV Murni, CV Campuran dan
CV Bersaham
·
CV
Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
·
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
c. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Maksud dan
tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan
usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan
usaha dibidang Jasa.
d Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
e Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
·
.
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan
dan pinjaman.
·
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
·
Koperasi
produsen, yaitu
koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi
pemasaran, yaitu
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
·
Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
f Trus
Trust adalah
gabungan atau kerjasama dari beberapa perusahaan.
g Kontel
Kontel adalah
persekutuan berbagai perusahaan yang sejenis yang memiliki perjanjian tertentu.
h Holding Company
Holding Company
adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih
perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan.
2. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
a) a.Jalur Keagamaan
b) b.Jalur Profesi
c) c.Jalur Kepemudaan
d) d.Jalur Kemahasiswaan
e) e.Jalur Kepartaian & Kekaryaan
3. Organisasi Regional & International
Organisasi Regional
Organisasi yang luas wilayahnya
meliputi beberapa negara tertentu saja
Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk organisasi
dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan
bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh Organisasi International
· PBB
· NATO
· ASEAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar